Oknum Anggota Polres Muba di-PTDH

Kapolres Muba mem-PTDH salah seorang anggotanya yang berpangkat Briptu karena terbukti melanggar kode etik Polri. Foto : Polres Muba.--

”Yang bersangkutan dinyatakan melanggar beberapa peraturan,” ungkapnya.

Diantaranya, melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP No 1/2003, Pasal 13 PP No 2/2003, serta Pasal 5 Ayat (1) Huruf d Peraturan Kepolisian No 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. (*)

Tag
Share