Tidak Ada Pengangkatan Otomatis PPPK, Tenaga Honorer Harus Ikuti Tes! Ini Kategorinya yang Jadi Prioritas Peme

Tidak Ada Pengangkatan Otomatis PPPK, Tenaga Honorer Harus Ikuti Tes! Ini Kategorinya yang Jadi Prioritas Pemerintah-ist/net-

Meskipun tenaga honorer menjadi prioritas dalam pengadaan PPPK, mereka tetap diwajibkan untuk mengikuti seleksi melalui tes yang akan dilakukan secara Computer Assisted Test (CAT). 

Tidak ada pengangkatan otomatis tanpa tes, sehingga setiap pelamar harus melalui proses seleksi yang ketat.

Keputusan ini ditegaskan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja. Dalam pernyataannya, Aba menekankan bahwa kelulusan tidak didasarkan pada passing grade atau nilai ambang batas, melainkan berdasarkan peringkat terbaik.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 di Empat Lawang Belum Pasti, BKPSDM Tunggu Petunjuk Teknis

BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau, Ini Perintah Mendagri, Pakaian Dinas PNS dan PPPK Resmi Disamakan!

"Pelamar wajib mengikuti seleksi, dan mereka akan dinyatakan lulus jika berada pada peringkat terbaik. Artinya, seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," ujar Aba Subagja pada Jumat, 23 Agustus 2024, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.

Tes dengan Sistem CAT dan Kelulusan Berdasarkan Peringkat

Proses seleksi ini akan sepenuhnya menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), di mana pelamar akan dihadapkan pada serangkaian tes kompetensi sesuai bidang dan kualifikasi yang mereka lamar. 

Pemerintah berharap melalui mekanisme ini, akan terpilih tenaga kerja yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan instansi.

Selain itu, dengan sistem peringkat terbaik, setiap peserta seleksi harus mempersiapkan diri sebaik mungkin. Hasil seleksi akan diperingkat secara nasional dan hanya mereka yang berada pada posisi teratas yang akan dinyatakan lulus dan diangkat sebagai PPPK.

Penuntasan Masalah Tenaga Honorer Hingga 2024

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer yang telah berlangsung lama. Berdasarkan amanat UU ASN, pemerintah wajib menuntaskan keberadaan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan sebelum Desember 2024. 

BACA JUGA:MenPAN RB Beri Kado Spesial, Kuota 100 Persen Formasi PPPK 2024 Dikhususkan untuk Tenaga Honorer Non-ASN

BACA JUGA:Peraturan Terbaru MenPAN RB, Tenaga Honorer Ini Dipastikan Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024

Dengan adanya seleksi PPPK 2024, diharapkan tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja tanpa status jelas, dan semua bisa diakomodasi sesuai aturan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan