Walau Bukan ASN, Kepala Desa Wajib Netral Dalam Pilkada 2024

Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri --

Untuk kepala desa yang tidak netral bisa dijatuhi sanksi  administrative atau pidana.

Ada pun proses kepala desa yang diduga tidak netral melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Menurut Tito, Kementerian yang dia pimpin sudah berkali-kali berikan imbauan kepada seluruh kepala desa agar bersikap netral selama Pilkada 2024.

Ada pun sesuai tahapan Pilkada Serentak 2024, terhitung hari ini, 25 September 202 hingga 23 November 2024, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah sudah mulai kampanye.

Selanjutnya, selama tiga hari terhitung 24-26 November masuk masa tenang.

Hari H pencoblosan pilkada pada 27 November 2024. Saat itu, seluruh masyarakat yang punya hak pilih akan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).

Ada pun untuk penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara akan berlangsung hingga 16 Desember 2024 mendatang. (*) 

Tag
Share