Siti Mirza Dituntut Calon Pembeli Denda 25 Persen
Kuasa hukum TW, Redho Junaidi SH MH, saat diwawancarai dikantornya, Jumat (27/9/2024).--
“Kami juga sudah melayangkan surat kepada Siti Mirza, terkait pembatalan PPJB secara sepihak dan menyampaikan perihal pemblokir SHM miliknya, Siti Mirza juga mencabut kuasa untuk pengambilan SHM yang dijaminkan di salah satu bank artinya sudah ada itikad tidak baik dari SM,” bebernya.
Redho Junaidi juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin membeli tanah dan bangunan milik dokter Siti Mirza, untuk tidak langsung melakukan transaksi, karena tanah dan bangunan tersebut masih terikat PPJB dengan kliennya.
“Hal ini untuk menghindari potensi hukum kedepannya yang mungkin saja bisa terjadi,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada wawancara resmi dari pihak dokter Siti Mirza dan media ini masih berusaha mengkonfirmasi dokter Siti Mirza. (*)