Tragis! Siswi Gorontalo Terlibat Video Syur, Tetap Sekolah Tanpa Ijazah, Guru Terancam 15 Tahun Penjara

Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno,-ist/net-

"Kami sudah memeriksa 10 saksi, dan DH resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujar Kapolres.

Motif Perekaman Video

Terkait video syur yang tersebar, polisi menemukan bahwa pelaku perekaman bukanlah siswa dari sekolah tempat kejadian, melainkan siswa dari sekolah lain. Motif perekaman dilakukan sebagai "bukti" untuk dilaporkan kepada istri guru tersebut.

Kapolres menambahkan, "Perekam video bertujuan untuk memberitahu istri guru terkait kejadian ini. Saat ini, kami sedang berkonsultasi dengan Dinas PPA terkait langkah selanjutnya terhadap perekam, karena ia masih di bawah umur."

BACA JUGA:Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes: Menggugah Rasa Nasionalisme Melalui Masakan

BACA JUGA:Yamaha RayZR Street Rally 2025: Alternatif Motor Adventure dengan Harga Terjangkau

Peristiwa perekaman terjadi pada 6 September 2024 di sebuah rumah di Kabupaten Gorontalo. Kapolres juga mengungkapkan bahwa ada unsur pemaksaan dari guru terhadap siswi dalam hubungan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat Gorontalo. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, sementara pihak sekolah dan Dinas PPA berkomitmen untuk melindungi hak-hak pendidikan siswi korban, meskipun ia tidak akan menerima ijazah saat lulus nanti.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan