Tragis! Siswi Gorontalo Terlibat Video Syur, Tetap Sekolah Tanpa Ijazah, Guru Terancam 15 Tahun Penjara

Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno,-ist/net-

Tragis! Siswi Gorontalo Terlibat Video Syur, Tetap Sekolah Tanpa Ijazah, Guru Terancam 15 Tahun Penjara

REL, BACAKORAN.CO - Seorang siswi SMA di Gorontalo yang terlibat dalam kasus video syur dengan gurunya dipastikan tetap melanjutkan pendidikannya hingga lulus, namun tidak akan mendapatkan ijazah. 

Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno, menjelaskan bahwa meskipun siswa tersebut terlibat dalam kasus ini, haknya untuk mendapatkan pendidikan tetap harus dilindungi sesuai undang-undang perlindungan anak.

"Korban anak di bawah umur ini akan tetap sekolah hingga kelas 12, tetapi tidak mendapatkan ijazah. Kami telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengupayakan yang terbaik bagi korban," ujar Zascamelya.

Meski tidak akan mendapatkan ijazah, pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan siswi tersebut karena statusnya yang masih berada di bawah perlindungan hukum.

BACA JUGA:Spekulasi Panas: Ferdy Druijf Berikan Sinyal untuk Timnas Indonesia

BACA JUGA:Desi Yuliana: Wanita Indonesia yang Viral dengan Program Jumat Berkah di China

Imbauan Penghapusan Video

Zascamelya juga menekankan pentingnya menjaga psikologis siswi tersebut, terutama dengan mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarkan video syur yang beredar luas. 

"Kami meminta agar siapa pun yang memiliki video tersebut segera menghapusnya. Penyebaran video ini sangat merugikan psikologi anak yang menjadi korban," jelasnya.

Dinas PPA Gorontalo terus melakukan pendampingan, termasuk memberikan layanan konsultasi psikologis untuk membantu korban mengatasi trauma yang dialaminya.

Guru Terlibat Dijerat UU Perlindungan Anak

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari keluarga siswi dan menetapkan guru berinisial DH sebagai tersangka. 

Guru tersebut dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan