Reyna Usman Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) periode 2011—2015, Reyna Usman, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan.-Foto : antaranews.com-
Sementara itu, Karunia dituntut 5 tahun 3 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp8,44 miliar dengan pidana pengganti 1 tahun kurungan jika tidak dibayarkan.
Kasus ini terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp17,68 miliar, di mana ketiga terdakwa diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya Karunia.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***