Kurang dari 10 Menit Eeng Bunuh Satu Keluarga

BARANG BUKTI BUNUH: Wadirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Tulus Sinaga, memimpin rilis barang bukti dan tersangka Eeng Praza, pelaku pembunuhan 4 anggota keluarga di Muba--

“Tapi saya sepakat, perbuatan tersangka ini tergolong sadis,” ucap alumni Akpol 1999 itu. 

BACA JUGA:AC Milan Berpotensi Gaet Bek Arsenal Takehiro Tomiyasu

Sehingga penyidik Jatanras Polda Sumsel, mengenakan tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15-20 tahun penjara.

”Kenapa tidak Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, karena kami belum mendapati unsur perencanaannya. Tapi penyidik masih akan mendalami lagi keterangan dan motif tersangka,” ulasnya, mewakili Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo. 

Dari penanganan perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti pakaian korban Heri yang berlumuran darah, serta kotak hp. 

Kemudian jaket dan topi milik tersangka, dan sepasang sandal. Serta bungkus mi instan yang terdapat sidik jari tersangka dari TKP. 

“Itu menandakan tersangka sudah semakan seminum di sana, katanya kan dia pernah menginap di sana,” pungkasnya. (air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan