Tiga Admin Judi Online Divonis 8 Bulan Penjara
ketiga terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/11/2023).--
REL, Palembang - Promosikan situs Judi Online lewat aplikasi Facebook, tiga orang terdakwa admin Judi Online yakni Mutiara Selga Ananda, Dyah Ananda dan Diki ramadhan divonis majelis hakim dengan hukuman pidana selama 8 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi dihadapan ketiga terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/11/2023).
Dalam amar putusannya majelis hakim menilai perbuatan ketiganya terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi eletronik yang memiliki muatan perjudian.
Ketiga terdakwa dijerat dan diancam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Genjot Pendapatan Daerah
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap ketuga terdakwa dengan masing-masing hukuman selama 8 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara,” sebut majelis hakim saat bacakan vonis.
Setelah mendengarkan putusan atau vonis dari majelis hakim ketiga terdakwa menyatakan terima dengan hasil putusan tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya ketiganya dituntut JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar melalui JPU Penganti, masing-masing terdakwa dituntut pidana hukuman 1 tahun penjara. (*)