Dorong Penggunaan Sistem OSS dalam Penataan Ruang
Pj Walikota Pagaralam, Nelson Firdaus secara resmi membuka Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang Tahun 2024. Foto : Reri/REL--
REL, Pagaralam – Pj Walikota Pagaralam, Nelson Firdaus secara resmi membuka Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang Tahun 2024 yang bertempat di Gedung Serbaguna Vila Dempo Flower, Gunung Gare, Kota Pagaralam pada Senin (1/10).
Acara ini dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta lurah se-Kota Pagaralam.
Sosialisasi ini bertujuan mengatur penataan ruang sekaligus menambah wawasan para peserta terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang tersebut.
Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat membantu pelaksanaan penataan ruang yang lebih baik di Kota Pagaralam.
BACA JUGA:Tujuh SD Berstatus Pinjam Pakai Lahan TNI-AD dan PT KAI
BACA JUGA:Pemkot Pagaralam Buka 710 Formasi
Di kesempatan ini Nelson Firdaus menekankan pentingnya pemahaman terkait peraturan terbaru dalam penataan ruang.
Salahsatu menjadi perhatian adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021.
Pada pasal 2 peraturan tersebut, disebutkan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang kini dikelola melalui sistem perizinan berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Berdasarkan hal ini, tentunya akan ada banyak penyesuaian dan sinkronisasi yang perlu dilakukan oleh berbagai pihak, terutama dalam bidang penataan ruang, perizinan, pertanahan, dan perencanaan pembangunan,” ujar Nelson.
Ia juga mendorong peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan baik hingga selesai, karena materi yang disampaikan akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait pelaksanaan peraturan tersebut, khususnya dalam hal perizinan pemanfaatan ruang, baik untuk usaha maupun non-usaha, secara elektronik.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat lebih memahami kebijakan dan regulasi di bidang penataan ruang, sehingga pelaksanaannya di lapangan bisa berjalan efektif dan sesuai aturan yang berlaku. (*)