Pembatasan Pengisian BBM Subsidi Pertalite di Pekanbaru: Masyarakat Terkejut dengan Aturan QR Code
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO - Mulai 1 Oktober 2024, Pertamina menerapkan pembatasan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite di beberapa daerah, termasuk Pekanbaru. Kebijakan ini mewajibkan pengguna untuk menggunakan QR Code sebagai syarat untuk mengisi Pertalite. Banyak warga yang kaget dan tidak siap dengan kebijakan mendadak ini, meskipun Pertamina telah melakukan sosialisasi sebelumnya.
BACA JUGA:Penundaan QR Code BBM: Solusi Tepat atau Beban Baru Bagi Masyarakat?
BACA JUGA:Boros BBM? Ini Dia Kebiasaan Buruk Pengemudi yang Perlu Dihindari!
Salah satu warga, Yadi, mengungkapkan kebingungannya saat berusaha mengisi bahan bakar di SPBU Jalan SM Amin. "Ini kan sosialisasinya sudah lama, tapi tiba-tiba sekarang sudah wajib saja, tidak bisa isi sedikit pun. Padahal BBM saya sudah hampir habis," keluhnya. Ia berharap agar sosialisasi mengenai aturan baru ini dapat digencarkan lagi agar masyarakat lebih siap dan tidak terkejut.
Pantauan di SPBU pada Rabu pagi menunjukkan bahwa antrean kendaraan masih berjalan normal, namun tidak sedikit warga yang terpaksa batal mengisi Pertalite karena belum memiliki QR Code. Warga lainnya, seperti yang ditemui di SPBU Jalan Arifin Ahmad, mengaku merasa dirugikan karena lupa mendaftarkan aplikasi MyPertamina. "Saya sudah lihat beritanya, tapi saya lupa daftarnya. Harusnya sosialisasinya lebih banyak lagi jelang diterapkan," ungkapnya.
BACA JUGA:Harga BBM Melonjak: Pertamax Tembus Rp 13.700 per Liter Mulai 10 Agustus 2024
Kebijakan baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi BBM subsidi tepat sasaran, mencegah penyelewengan, dan meningkatkan transparansi dalam proses distribusi. Pertamina mendorong masyarakat yang belum mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina.
Namun, sejumlah warga berharap adanya tenggang waktu bagi mereka yang belum mendaftarkan QR Code. Eki, seorang warga, berharap agar pemerintah memberikan kesempatan tambahan untuk mendaftar. "Jangan langsung diberlakukan tanpa ada waktu tenggang. Ini kan tiba-tiba banget, jadi banyak yang kaget dan kesulitan," katanya.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Atur Pembelian BBM Subsidi, Kriteria Kendaraan Ditentukan 1 September 2024
Di sisi lain, petugas SPBU di Jalan SM Amin juga mengakui adanya kebingungan di kalangan masyarakat mengenai aturan ini. "Lumayan banyak yang datang ke sini belum tahu soal aturan ini. Kami tetap mengikuti arahan dari Pertamina untuk menerapkan QR Code sejak 1 Oktober," jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami prosedur dan dapat beradaptasi dengan sistem digitalisasi yang diterapkan oleh Pertamina. Bagi warga yang belum mendaftar, diimbau untuk segera mengunduh aplikasi dan mendaftar agar dapat menikmati layanan BBM subsidi denganlebih mudah.(*)