Seleksi PPPK 2024 Tak Gunakan Nilai Ambang Batas
Ilustrasi--
REL, Palembang - Pemerintah menetapkan jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, paling banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sebanyak 1.031.554 formasi dari total 1.280.547 formasi Calon ASN 2024.
Besarnya alokasi formasi PPPK 2024 ini, merupakan bagian dari upaya untuk merampungkan penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah. “Sehingga seluruh formasi PPPK akan diperuntukkan bagi pegawai non ASN di instansi pemerintah," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 2 Oktober 2024.
Kebijakan rekrutmen tersebut meliputi Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347/2024 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024, KepmenPANRB Nomor 348/2024 yang mengatur Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah TA 2024.
Serta KepmenPANRB Nomor 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan TA 2024. Proses seleksi untuk pengadaan PPPK 2024 tahap I, telah dibuka 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober mendatang.
BACA JUGA:Pj Bupati Bantu Korban Terdampak Kebakaran
BACA JUGA:Vitamin K untuk Anak: Manfaat, Kebutuhan, dan Sumbernya
Pendaftaran untuk Seleksi PPPK diumumkan melalui Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Dalam seleksi PPPK tahun 2024 ini, prioritas kelulusan akan diberikan secara berurutan kepada pelamar prioritas. Yakni, mantan Tenaga Honorer Kategori THK-II yang terdaftar dalam database THK-II di BKN. Lalu, non-ASN yang tercatat di database BKN, serta non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.
"Seleksi PPPK tahun 2024 akan dilaksanakan menggunakan computer assisted test (CAT), di mana kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada nilai ambang batas dalam seleksi ini, pelamar akan dinyatakan lulus jika berada di peringkat terbaik," jelasnya.
Pendaftaran untuk seleksi PPPK 2024 akan dibagi menjadi dua periode. Periode I dibuka dari 1 hingga 20 Oktober 2024, dan ditujukan bagi Pelamar Prioritas (termasuk Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) yang sesuai dengan database THK II di BKN, serta tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Sementara untuk pengadaan PPPK tahap II, akan dibuak 17 November 2024 hingga 31 Desember 2024. Prioritas pelamar tenaga non-ASN yang sedang bertugas di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di daerah.
"Calon peserta seleksi PPPK dapat mendaftar melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id yang merupakan situs pendaftaran ASN nasional. Harap diperhatikan mekanisme seleksi PPPK sesuai dengan KepmenPANRB yang telah kami terbitkan," tambah Anas.
Seleksi PPPK 2024 terdapat 2 tahap. Seleksi administrasi, dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural pelamar dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Tahapan selanjutnya, wawancara. Seleksi wawancara dilakukan dengan menggunakan sistem komputer untuk menilai integritas dan moralitas para peserta. "Silakan perhatikan mekanisme seleksi PPPK sesuai dengan KepmenPANRB yang telah diterbitkan," imbaunya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 45.757 formasi PPPK 2024 tersedia untuk para tenaga honorer se-Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).