Pecandu Narkoba Divonis 7,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Joni Iskandar. Foto : ist --

REL, Palembang - Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Joni Iskandar, terkait kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti dengan berat 0,193 gram, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (2/10/2024).

Dalam Amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Joni Iskandar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa Joni Iskandar melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa joni Iskandar dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat di persidangan.

BACA JUGA:Tekankan Pentingnya Gotong Royong

BACA JUGA:Pelaku Pembobolan Rumah Polisi Berakhir di Tangan Jatanras

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa melalui tim kuasa hukum langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Joni Iskandar dengan pidana penjara selama  8 tahun 6 bulan penjara  serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. 

Seusai sidang terdakwa Joni Iskandar, melalui tim kuasa hukumnya Defi Iskandar SH MH, mengatakan dia menilai putusan yang diberikan majelis hakim kepada kliennya sangat tidak adil, dan mencederai rasa keadilan di negara Indonesia ini.

“Maka dengan hal tersebut, kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa akan menyatakan banding terhadap putusan dari majelis hakim,” jelas Defi, saat diwawancarai di PN Palembang.

Sebagai perbandingan, Defi juga menjelaskan baru-baru ini kasus narkoba 17 kilogram ganja dituntut 15 tahun dan divonis 14 tahun penjara.

“Ini satu gram saja tidak sampai kalau kita bandingkan seberapa, banding berapa dibawah 1 gram dan 17 kilogram banding berapa hukuman 7,5 tahun. Jadi menurut hemat kami, diduga ada penyimpangan proses hukum di dalam perkara klien kami ini,” terangnya.

“Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa tidak segan-segan akan  melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) ke jaksa agung muda pengawasan kejaksaan agung RI, dan juga akan melaporkan majelis hakim ke badan pengawas Mahkamah Agung RI,“ tegas Defi. 

Dalam dakwaan JPU, bermula bahwa terdakwa memesan Narkotika jenis sabu kepada Sandi (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 jie dengan harga Rp 800 ribu dan bersepakat untuk bertemu di bawah Jembatan Ampera Palembang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan