BNN Ungkap Pabrik Narkoba Keluarga di Serang, Banten: Satu Keluarga Dihukum
Editor: Riski
|
Jumat , 04 Oct 2024 - 12:25
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa satu keluarga di Serang, Banten, terlibat dalam bisnis narkotika dan kini telah dijebloskan ke dalam penjara.-Foto : antaranews.com-
Selama menjalankan bisnisnya, Beny mengumpulkan aset hingga Rp10 miliar, termasuk dua rumah mewah dan beberapa mobil.
Atas kejahatannya, Beny Setiawan beserta keluarganya dijerat dengan berbagai pasal di bawah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.***