BNN Ungkap Pabrik Narkoba Keluarga di Serang, Banten: Satu Keluarga Dihukum

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa satu keluarga di Serang, Banten, terlibat dalam bisnis narkotika dan kini telah dijebloskan ke dalam penjara.-Foto : antaranews.com-

Selama menjalankan bisnisnya, Beny mengumpulkan aset hingga Rp10 miliar, termasuk dua rumah mewah dan beberapa mobil.

Atas kejahatannya, Beny Setiawan beserta keluarganya dijerat dengan berbagai pasal di bawah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan