Finalisasi Kesepakatan MenPAN RB dan BKN: Hanya Honorer yang Penuhi Syarat Ini Berhak Terima NIP PPPK
Finalisasi Kesepakatan MenPAN RB dan BKN: Hanya Honorer yang Penuhi Syarat Ini Berhak Terima NIP PPPK-iat/net-
Finalisasi Kesepakatan MenPAN RB dan BKN: Hanya Honorer yang Penuhi Syarat Ini Berhak Terima NIP PPPK
REL, BAVAKORAN.CO - Persoalan tenaga honorer di Indonesia tengah menjadi fokus utama pemerintah, dengan target penyelesaian sebelum akhir tahun 2024.
Penghapusan status honorer yang dijadwalkan Desember 2024 berdasarkan UU ASN terbaru, membuat ribuan tenaga honorer di seluruh negeri merasa was-was.
MenPAN RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah berkomitmen menuntaskan masalah ini melalui skema seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Tidak seperti tahun sebelumnya, seleksi kali ini dibagi menjadi dua tahap dengan tujuan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh tenaga honorer.
Tahap pertama seleksi dimulai 1 hingga 20 Oktober 2024, khusus untuk pelamar prioritas seperti Eks THK-II dan tenaga honorer yang terdaftar dalam database pemerintah.
BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Sepak Bola Akhir Pekan: 4-6 Oktober 2024
Sedangkan tahap kedua akan dimulai pada pertengahan November 2024, ditujukan bagi tenaga Non-ASN yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan.
Dalam kesepakatan yang telah dicapai antara MenPAN RB dan BKN, tidak akan ada pengangkatan honorer secara otomatis.
Semua tenaga honorer diwajibkan mengikuti seluruh proses seleksi untuk mendapatkan NIP PPPK.
Syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer adalah melakukan pendaftaran sesuai jadwal dan mengikuti seluruh rangkaian tes seleksi PPPK.
Pengangkatan akan dilakukan berdasarkan sistem peringkat yang memprioritaskan formasi yang tersedia. Tenaga honorer yang berhasil mendapatkan formasi akan menerima NIP PPPK penuh waktu, sementara yang tidak kebagian formasi akan dipertimbangkan untuk PPPK paruh waktu.
Dengan sistem ini, pemerintah memberikan jaminan kepada seluruh tenaga honorer agar status hukum mereka jelas dan terlindungi dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.