DPRD Empat Lawang Diisi Dua Wajah Baru
Ketua DPRD melantik dua PAW anggota DPRD Empat Lawang sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Foto : ist--
REL, Empat Lawang - DPRD Kabupaten Empat Lawang menggelar rapat paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang, Kamis (27/10/23).
Pertama-tama, rapat tersebut dimulai dengan pendengaran laporan dari Badan Anggaran dan Pansus-Pansus Dewan.
"Ini adalah momen penting di mana anggota DPRD mendengarkan laporan yang berkaitan dengan masalah anggaran dan pembahasan dalam Dewan," kata Ketua DPRD Empat Lawang, Persi SE.
Selanjutnya, dilaksanakan Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat dari Fraksi Dewan.
BACA JUGA:Eko Suryono Dihukum 7 Tahun Penjara
BACA JUGA:Pukuli Pakai Kayu Rukam hingga Korban Memar
Ini merupakan forum di mana berbagai fraksi dalam Dewan memberikan pandangan dan pendapat mereka mengenai isu-isu terkini yang sedang dibahas.
Rapat Paripurna juga mencakup penandatanganan Keputusan Bersama yang merupakan langkah penting dalam proses legislatif di DPRD.
Namun, yang paling menonjol dalam rangkaian rapat ini adalah Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang.
"PAW dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 830/KPTS/I/2023 tanggal 13 Oktober 2023," jelasnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Sholat Subuh Berjama'ah dan Silaturahmi
Keputusan ini mencakup pemberhentian Indra Gunawan sebagai anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dan pengangkatan Nudin Arhap sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Selain itu, Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 832/KPTS/I/2023 tanggal 13 Oktober 2023 juga mengenai PAW anggota DPRD.
Keputusan ini meliputi pemberhentian Henny Verawati, SE sebagai anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dan pengangkatan Tonizal, SH sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang, juga untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024.