Capai Rp3,2 Triliun di TW III 2024

Achmad Rizwan. Foto: dok/ist--

Selain itu, upaya optimalisasi pajak juga dilakukan dengan pendekatan “door to door” melalui Tim Optimalisasi Pajak Daerah (OPAD) yang fokus pada pajak kendaraan bermotor, PBB-KB, dan PAP.

"Kami juga terus meningkatkan kemudahan dalam pembayaran pajak melalui sistem online, seperti E-Dempo, Signal, dan kerja sama dengan Ditlantas Polda Sumsel serta PT Jasa Raharja Cabang Sumsel," tambahnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024. 

Program ini telah dimulai sejak 19 Agustus 2024 dan akan berakhir pada 14 Desember 2024. Rizwan mengungkapkan bahwa program ini berkontribusi signifikan terhadap peningkatan realisasi pajak daerah.

“Sampai saat ini, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berjalan lancar dan turut membantu dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak,” tutup Rizwan. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan