Pemerintah Tahan Penjualan iPhone 16 di Indonesia, Ini Alasannya

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akhirnya angkat bicara terkait belum diperbolehkannya Apple menjual produk terbarunya, iPhone 16, di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya persyaratan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur pemerintah.

BACA JUGA:CFMoto 150 SC 2025, Pesaing Baru Yamaha NMAX Turbo dan Honda PCX 160

BACA JUGA:Ini 6 Tempat Wisata Hits di Purwakarta untuk Keluarga Muda

Dalam Rapat Kerja seluruh Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Selasa (8/10/2024), Agus menjelaskan bahwa Apple saat ini masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN, yang merupakan salah satu syarat utama bagi telepon seluler untuk diimpor dan dijual di Indonesia.

“Terkait isu yang sedang ramai di masyarakat mengenai iPhone 16 yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, hal ini dikarenakan Apple masih mengurus sertifikat TKDN,” ujar Agus di Jakarta.

BACA JUGA:Chery Tiggo 8 Resmi Diluncurkan di Indonesia: Harga dan Spesifikasi Lengkap

BACA JUGA:OTT KPK di Kalsel: Pengadaan Barang dan Jasa Disinyalir Jadi Ladang Korupsi

Menurut Agus, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017, penghitungan TKDN untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet dapat dilakukan melalui tiga skema: manufaktur dalam negeri, pengembangan aplikasi dalam negeri, atau inovasi dalam negeri. Apple menggunakan skema pengembangan inovasi untuk memenuhi syarat TKDN.

Namun, masa berlaku sertifikat TKDN Apple sebelumnya telah habis, sehingga mereka perlu memperbarui izin tersebut sebelum dapat kembali menjual produknya di Indonesia.

BACA JUGA:Chery Tiggo 8 Resmi Diluncurkan di Indonesia: Harga dan Spesifikasi Lengkap

BACA JUGA:Rilis iPhone 16 di Indonesia Tertunda, Belum Terdaftar di TKDN, Benarlah?

“Sebelumnya Apple sudah memiliki sertifikat TKDN, tapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang,” jelas Agus.

Dengan tertundanya izin penjualan ini, para penggemar Apple di Indonesia harus bersabar menunggu iPhone 16 hingga proses sertifikasi tersebut selesai. Pemerintah menekankan pentingnya menyediakan persyaratan TKDN sebagai bentuk dukungan terhadap industri dalam negeri dan upaya mendorong pertumbuhan inovasi di Tanah Air.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan