Warga Sekayu Pukul Kepala Korban Dengan Kunci Roda

Aksi TE sendiri menghantarkan dirinya mendekam di bilik jeruji Mapolsek Sekayu. Setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu pada, Selasa (02/01/2024). Foto : ist--

REL, Sekayu - Hanya karena tidak dipinjami sepeda motor, membuat TE (22) gelap mata. Ia nekat melakukan penganiayaan, dengan cara memukul kepala Wadi (33) menggunakan kunci roda.

Aksi TE sendiri menghantarkan dirinya mendekam di bilik jeruji Mapolsek Sekayu. Setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu pada, Selasa (02/01/2024).

Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri kepada kantor berita KRSumsel Kamis (04/01/2024) membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berinisial TE (22) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada, Selasa (02/01/2024). Pihaknya berhasil menangkap tersangka saat berada tidak jauh dari rumahnya.

Suvenfri menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 09:00 wib. Tepatnya di jalan lingkar Randik, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Penilaian Adipura, Pemkab Gelar Rapat Persiapan

BACA JUGA:Dukungan dan Kerjasama Polri Sangatlah Penting

"Ya, saat itu tersangka TE hendak meminjam sepeda motor milik korban Wadi. Karena tidak dipinjamkan, tersangka pun tersinggung dan emosi. Lalu memukul kepala korban menggunakan kunci roda. Hingga korban mengalami luka robek di bagian dagu," papar Suvenfri.

Sambung Suvenfri, atas kejadian itu. Korban langsung melapor ke SPKT Polsek Sekayu. Kemudian dari laporan korban, pihaknya berhasil menangkap tersangka.

"Dihadapan penyidik, tersangka akui semua telah menganiaya korban," beber Suvenfri.

Ditegaskan Suvenfri, kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sekayu.

"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, " tutupnya. (rls)

Tag
Share