Pelaku Utama Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP insial AA (13) di Kuburan Cina Palembang. Foto : ist --

REL, Palembang - Sidang kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP insial AA (13) di Kuburan Cina Palembang, kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (10/10/2024).

Dalam persidangan, majelis hakim, Eduward SH MH, terlebih dahulu membacakan Amar putusan terhadap tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12).

Dalam Amarnya, majelis hakim menyatakan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yakni MZ (13), MS (12), AS (12), dan IS (16), telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana secara bersama-sama dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang mengakibatkan meninggal dunia sebagai dalam dakwaan ke satu pertama.

“Mengadili, menjatuhkan tindakan anak yang berhadapan dengan hukum yakni yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12). Oleh karena itu mengikuti pendidikan formal atau pelatihan yang diadakan pemerintah pada LPKS Dharmapala Indralaya Ogan Ilir selama 1 tahun,“ jelas hakim ketua, saat membacakan Amar putusan di persidangan.

BACA JUGA:13 Manfaat Gula Aren untuk Kesehatan yang Perlu Anda Tahu

BACA JUGA:11 Cara Menghilangkan Stres agar Hidup Lebih Bahagia

Lanjut hakim, sedangkan untuk Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) IS (16) dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Selain itu majelis hakim menambahkan untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) IS (16) dengan mengikuti pelatih kerja di Dinas Sosial kota Palembang selama 1 tahun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan