Terdakwa Korupsi Pengelolaan Dana Korpri Divonis Lebih Berat

Terdakwa Bambang Gusriandi divonis lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Foto : ist--

REL, Palembang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, menjatuhkan hukuman para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana KORPRI tahun anggaran 2022-2023.

Untuk terdakwa Bambang Gusriandi divonis lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan tuntutan JPU 1 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Mirdayani divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam Amar putusan, majelis hakim Mistianti SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut.

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Sedang Duduk Santai di Dalam Bentor, Pria Bertato Disiram Air Keras

BACA JUGA:Warga Digegerkan Penemuan Mayat Didekat Kuburan Dalam Keadaan Tergantung

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terdakwa terdakwa Bambang Gusriandi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,“ jelas Hakim Ketua.

Lanjut Hakim, sedangkan untuk terdakwa Mirdayani dijatuhkan majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa Bambang Gusriandi melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sementara itu untuk terdapat terdakwa Mirdayani menyatakan terima terhadap putusan.

Seusai persidangan, Arief Budiman SH sebagai tim penasehat hukum terdakwa Bambang Gusriandi mengatakan,terhadap putusan tersebut satu kita menanganinya kita menyatakan sangat sangat tidak menerima apa yang diputuskan oleh majelis hakim.

“Pertama apa yang diuraikan sebagian terbukti di persidangan oleh majelis hakim, itu bukan yang terbukti di persidangan ,melainkan apa yang ada BAP dalam pemeriksaan para saksi saksi,” jelas Arif.

Arif menjelaskan, terkait dengan kerugian negara sebagaimana penjelasan, yang ditolak majelis hakim menganggap bahwa ini bukan hasil auditor saja melainkan tim audit. Sehingga kita punya perhitungan sendiri yang ditolak oleh majelis hakim.

“Maka terhadap putusan dari majelis hakim kita sebagai penasehat hukum terdakwa Bambang Gusriandi pastikan nyatakan Banding,“ jelasnya.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menuntut  terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani dengan pidana penjara selama masing-masing selama 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. (*).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan