Sekda Sumsel Apresiasi BNN

Drs. H. Edward Candra, M.H., Foto: dok/ist--

Deputi Pemberantasan BNN, I Wayan Sugiri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat tersangka terkait kasus ini. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai senilai Rp200 juta lebih, saldo rekening hampir Rp1 miliar, tanah dan bangunan ruko senilai Rp60 miliar lebih, serta aset bergerak seperti perhiasan, telepon genggam, dan kendaraan bermotor senilai Rp2,5 miliar lebih.

Wayan juga menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan jaringan narkoba Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang dengan sejumlah laporan kejadian narkotika yang telah terungkap sejak Juli 2024.

Acara Press Release ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Kakanwil Bea dan Cukai Sumsel, Sultan Palembang Iskandar Mahmud, Deputi Pemberantasan BNN, Ketua MUI Sumsel, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel. 

Kehadiran para pejabat tersebut menandakan dukungan kuat dari berbagai pihak dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Selatan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan