Pemerintah Berlakukan Pembatasan BBM Subsidi: Hanya Kendaraan Tertentu yang Bisa Isi Pertalite dan Solar!
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia telah memberlakukan aturan baru untuk pembelian subsidi bahan bakar minyak (BBM), seperti Pertalite dan Solar, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Mulai 1 Oktober 2024, pengguna kendaraan roda dua dan roda empat tertentu diwajibkan menggunakan QR Code MyPertamina sebagai bagian dari program Subsidi Tepat.
BACA JUGA:Peringatan Akio Toyoda: Mobil Listrik Murni Ancam Pekerjaan Jutaan di Industri Otomotif Jepang
Kriteria Kendaraan untuk Subsidi BBM
Dalam kebijakan ini, pemerintah telah menetapkan bahwa subsidi BBM hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin maksimal 2.000 cc untuk Solar dan 1.400 cc untuk Pertalite. Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa pengaturan ini merupakan kebijakan pemerintah, dan saat ini Pertamina masih menunggu peraturan resmi mengenai pengawalan ini.
Saleh Abdurrahman, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), menjelaskan bahwa akan ada pengaturan terkait kapasitas mesin kendaraan yang dapat membeli subsidi BBM. Ia mengimbau masyarakat untuk menunggu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) yang akan mengatur lebih lanjut mengenai penangkapan ini.
BACA JUGA:kebijakan terbaru pembatasan pembelian BBM Pertalite Masyarakat dibuat bingung Dengan hal ini!
Sosialisasi Sebelum Penerapan
Sebelum peraturan ini diterapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan pemahaman yang tepat mengenai peraturan baru ini. Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sosialisasi tersebut akan dilaksanakan pada awal Oktober 2024, sebelum pelaksanaan penuh kebijakan.
Pendaftaran Kendaraan untuk QR Code
Pengguna yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi BBM diharuskan mendaftarkan kendaraan mereka untuk mendapatkan barcode khusus. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran, hanya kepada kelompok masyarakat rentan, dan dihindari oleh kelompok mampu.
BACA JUGA:Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2024
BACA JUGA:Penurunan Harga BBM Pertamina: Berita Baik bagi Pengguna Skutik