Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ganja di Vin Verde Coffee & Eatery

Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil mengamankan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Foto : Polres Lahat.--

REL, Lahat — Dalam rangka Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat. Keberhasilan tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/93/X/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 31 Oktober 2025.

Kejadian berawal pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 00.10 WIB di Vin Verde Coffee & Eatery, Jalan Letnan Marzuki, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni:

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan Tutup Usia

Dicky Raka Siwi (21), warga Jalan Abadi, Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Adfal Fadian (18), pelajar/mahasiswa, warga Jalan Sepakat No.39, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas warna coklat diduga ganja seberat 5,63 gram brutto,

1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas warna putih diduga ganja seberat 3,42 gram brutto,

BACA JUGA:Kalapas Pimpin Rapat Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan

2 (dua) unit handphone android merek Redmi warna hitam dan Infinix warna ungu,

1 (satu) kotak rokok merek Magnum warna hitam, serta

1 (satu) potong celana pendek warna hitam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan