Gas Beracun Kembali Tewaskan Warga

Tersangka Amra Dodi alias Dit-foto: ist.--

Dia ditangkap petugas di Penginapan Pondok Palapa, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, 30 Mei 2024 lalu. Yang menangkapnya tim gabungan dari Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Muba.  

Dalam pemeriksaan oleh petugas, Rinto mengaku pengeboran ilegal sumur minyak itu dilakukan pagi hari. Sumur ilegal seluas 0,8 hektar tersebut dibelinya dari seseorang berinisial J pada Maret 2024 lalu. Dia sudah sebulan menjalankan aktivitas pengeboran minyak dengan modal Rp200 juta. Tersangka mendapat untung Rp250 juta dalam seminggu.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan