Oknum Guru SMP di Bandung Ditangkap atas Penc*bulan Murid

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangkap seorang oknum guru SMP berinisial K (54) karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur, ASA (14).-Foto : Dok/ist.-

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan telah melakukan visum.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, yang bisa bertambah menjadi 20 tahun karena pelaku adalah tenaga pendidik.

Kasatreskrim menghimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan setiap tindakan kekerasan seksual dan memberikan dukungan kepada korban.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan