Dua Begal Bersenpi Diringkus Tim Gabungan

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah saat pers rilis, Jum’at (5/1) sore. Foto : ist--

Ketiga tersangka yakni Megi (43) warga Kabupaten Muaraenim, Herdiansyah (47) warga Desa Tambangan Kelekar, Kabupaten Muaraenim, dan Sandy Putra warga Dusun II, Desa Ibul, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muaraenim.

“Mereka merupakan sindikat curas (pencurian dengan kekerasan) antar lintas kabupaten/kota. Tersangka Rudiansyah dan Yusmansyah sebagai eksekutor, lalu sepeda motor dilempar ke ketiga tersangka di Kabupaten Muaraenim,” jelas Harryo.

Atas perbuatannya, tersangka Rudiansyah dan Yusmansyah dikenakan Pasal 365 KUHP Tentang Curas dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sedangkan, tiga penadah barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP. (pad)

Tag
Share