Bos Tambang Ilegal Muara Enim Ditangkap, Negara Rugi Rp 556,8 Miliar

Bos Tambang Ilegal Muara Enim Ditangkap, Negara Rugi Rp 556,8 Miliar-doc humas Polda Sumsel for rel-

Ancaman Hukuman Berat

BC kini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Ancaman hukuman yang menanti BC tidak main-main, dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Kasus ini membuktikan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas tambang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. 

BACA JUGA:Prabowo Lantik 48 Menteri Kabinet Merah Putih, Kabinet ini Menjadi Sorotan

BACA JUGA:Melalui SatLantas, Polres Empat Lawang Gelar Program Makan Gratis

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal BC.

Tindakan Tegas Polda Sumsel

Polda Sumsel melalui Ditreskrimsus menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. 

Penangkapan BC diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku-pelaku tambang ilegal lainnya untuk segera menghentikan operasinya sebelum menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga sumber daya alam agar dikelola secara legal dan berkelanjutan, demi kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat. 

BACA JUGA:Noperman Subhi: Dinas Ketapang Empat Lawang Siap Dukung Kebijakan Pangan Kabinet Merah Putih

BACA JUGA:Pulang ke Solo Dikawal Jet Tempur, Jokowi Sampaikan Pesan Haru dari Langit

Polda Sumsel, bersama Kementerian ESDM, akan terus memantau dan menindak tegas semua aktivitas tambang yang melanggar aturan.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan