ASN dan Anggota DPRD Belum Terima Gaji Oktober 2024

Ilustrasi--

REL, Empat Lawang - Kondisi keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang saat ini tengah menghadapi tantangan serius.

Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat belum menerima gaji untuk bulan Oktober 2024.

Sumber yang dapat dipercaya mengungkapkan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh kesalahan di bagian perencanaan, khususnya oleh Kasubag Perencanaan, yang mengakibatkan tertundanya alokasi dana anggaran pergeseran.

Beberapa ASN, yang meminta namanya dirahasiakan, menilai bahwa pergeseran ini seharusnya menjadi tanggung jawab kasubag tersebut.

BACA JUGA:Ini Pesona Wisata Alam di Bekasi, Destinasi Instagramable untuk Liburan Anda

BACA JUGA:Sekum PP Muhammadiyah Dipercaya Prabowo Jabat Menteri Dikdasmen, Begini Profil Abdul Mu'ti

"Ini adalah hak kami yang seharusnya dibayarkan. Jika dia sanggup menjabat, seharusnya dia juga bertanggung jawab atas kesalahan ini," ungkap salah satu ASN.

Menanggapi masalah ini, Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi akibat kurangnya ketelitian dalam penyusunan anggaran oleh beberapa OPD.

Dalam proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), ditemukan kekurangan dalam rincian belanja pegawai yang telah berlangsung sejak Juli 2024.

Fauzan menambahkan, terkait belum adanya perubahan anggaran, pihak BPKAD telah memberikan solusi untuk menarik rincian belanja pegawai dari OPD yang memiliki surplus anggaran.

"Namun, di beberapa OPD, kekurangan gaji pegawai sudah melebihi pagu anggaran, sehingga memerlukan pergeseran anggaran yang lebih signifikan," jelasnya.

Lebih lanjut, hasil rekonsiliasi belanja pegawai menunjukkan bahwa beberapa OPD tidak akan dapat mengajukan gaji untuk bulan November, mengingat anggarannya telah habis, termasuk di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, dan Dinas Pertanian.

ASN yang belum menerima gaji bulan ini berasal dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta anggota DPRD Empat Lawang. (dik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan