Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Sebagai Tersangka Pungli

Kejari Banyuasin menetapkan PS, mantan kepala UPTD Laboratorium DLH, sebagai tersangka pungutan liar dalam kasus dugaan korupsi. Foto : ist --

PS kini dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Pasal ini menetapkan hukuman penjara minimal empat tahun bagi pegawai negeri yang melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan