Sidang Gugatan HBA Digelar, KPU Empat Lawang Yakin Keputusan Sesuai Prosedur

Sidang gugatan HBA berlangsung di PT TUN Palembang. Foto : ist--

REL, Empat Lawang - Sidang sengketa proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 berlangsung hari ini di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang, berlokasi di Komplek Jakabaring Sport City.

Dalam sidang ini, KPU Kabupaten Empat Lawang bertindak sebagai tergugat, sementara Bakal Calon Bupati Haji Budi Anthony menjadi penggugat.

Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Simon Sinaga Pangondian, SH, bersama anggota hakim Bonnyarti Kalalande, SH., MH, dan Irhamto, SH.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan optimisme pihaknya untuk menang dalam gugatan ini.

BACA JUGA:Beli Tiket BRI Liga 1 Kini Lebih Mudah dengan BRImo, Tanpa Antri

BACA JUGA:BRI Link: Solusi Cerdas untuk Transaksi Perbankan yang Mudah dan Cepat

Menurutnya, KPU telah mengikuti seluruh tahapan dan prosedur yang ditetapkan dalam pencalonan kepala daerah.

"Kami sudah menghadirkan saksi dan ahli yang relevan untuk memperkuat keputusan kami," jelas Eskan.

Ia menegaskan bahwa KPU tetap berkomitmen menjalankan tahapan pemilihan meskipun gugatan ini masih berlanjut.

KPU sebelumnya hanya menetapkan satu pasangan calon untuk Pilkada 2024, yaitu Joncik Muhammad-Arifai.

Mengenai gugatan Budi Anthony dan Hermiverawati, Eskan menyampaikan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat dalam hasil verifikasi yang dirilis pada 21 September lalu.

"Keputusan kami sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," tambahnya.

Dalam persidangan, mantan Wakil Bupati Empat Lawang, Syahril Hanafiah, memberikan kesaksian tentang penunjukan dan pemberhentian Haji Budi Anthony dari jabatan bupati.

Ia menjelaskan bahwa Haji Budi diangkat berdasarkan SK Mendagri pada 21 Agustus 2013, namun diberhentikan sementara pada 22 Oktober 2015 dan secara permanen pada 29 Juni 2016.

Tag
Share