PPDB Perlu Peninjauan Ulang
Analis Fungsional Utama Bidang Pendidikan Provinsi Sumsel, Drs Riza Pahlevi MM. Foto : ist --
Kebijakan asesmen masih sangat diperlukan, asesmen secara terstandar yang pelaksanaannnya dikoordinir secara terpusat oleh kementerian untuk mengetahui, terutama tentang kemampuan akademik atau intelektual (ranah kognitif) melalui asesmen literasi dan numerasi peserta didik. "Asesmen tersebut sebaiknya melalui instrumen-instumen yang terstandar baik secara nasional dan/atau internasional," ucapnya.
Asesmen terhadap pelaksanaan kurikulum secara menyeluruh juga sangat perlu untuk dilaksakan secara periodik dan berkelanjutan guna memastikan apakah suatu kurikulum dapat dan mampu dilaksanakan secara baik, dan apakah memang sudah benar-benar sesuai dengan kebutuhan atau tuntutan kemajuan peradaban dan perubahan zaman yang sangat dinamis.
"Asesmen hendaknya dilaksanakan kepada seluruh peserta didik dan bukan melalui sistem sampling sehingga setiap peserta didik bisa merasa lebih bertanggung jawab terhadap kemampuan dan kemajuan belajarnya," ucapnya.
Hasil asesmen hendaknya bisa dijadikan sebagai salah satu standar guna menentukan kebijakan-kebijakan perencanaan program pendidikan lebih lanjut. "Jadi hasil asesmen pembelajaran tidak digunakan hanya untuk menjustifikasi keberhasilan peserta didik. Melainkan untuk mencari solusi terbaik terhadap peningkatan kualitas KBM dan mutu hasil belajar peserta didik," urainya.
"Sistem layanan KBM secara khusus terhadap peserta didik yang mungkin mengalami kelambanan dalam belajar, dapat difasilitasi dengan sistem layanan konsultasi akademik melalui bimbingan khusus yang lebih mendalam, lebih detail dan lebih tuntas,"sambungnya
Lanjut Riza, mengenai sistem Penerimaan Siswa Baru (PPDB) memang harus ditinjau ulang terutama sistem zonasi karena tidak semua kondisi daerah sama. "Pusat tidak perlu mencampuri secara detail mengenai sistem PPDB setiap daerah. PPDB sebaiknya diserahkan kepada otonomi pendidikan, kalau mau diatur tidak perlu diotonomikan lagi. Tapi dikembalikan ke pusat lagi seperti zaman dahulu. Namun, jika masih kebijakan sama seperti menteri terdahulu, pemerintah harus penuhi dulu 8 standar pendidikan oleh pusat sehingga orang tidak "gontok-gontokan" soal zonasi, mutasi, afirmasi, prestasi yang disinyalir banyak pemalsuan dokumen ini yang ditemukan ombudsman," tandasnya. (*)