Polda Maluku Copot Jabatan Polisi yang Terlibat Pemukulan Sopir Taksi Online
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku, telah dicopot dari jabatannya usai terlibat dalam insiden pemukulan terhadap seorang sopir taksi online di Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro, untuk menegakkan disiplin di jajaran kepolisian.
BACA JUGA:KPK Dalami Kepemilikan Jam Tangan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Diduga Berharga Rp 1 Miliar
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminullah, pencopotan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota polisi. Barusan sudah dicopot dari jabatannya, sudah tidak punya jabatan lagi, ujar Kombes Pol Areis saat dihubungi pada Senin (4/11).
Insiden pemukulan ini terjadi pada Kamis (31/10) di sekitar SCBD, Jakarta Selatan. Sopir taksi online bernama Rizki Fitrianda mengalami luka memar di pipi sebelah kanan setelah dipukul oleh pelaku yang diketahui adalah seorang anggota kepolisian. Insiden tersebut berawal saat pelaku yang menggunakan jasa taksi online merasa tidak puas dan marah ketika hendak mengubah rute tujuan. Dalam situasi tersebut, mobil yang dikemudikan Rizki sampai menabrak kendaraan lain di depannya.
BACA JUGA:Prabowo dan Jokowi Makan Malam Bersama di Solo, Ini Menunya
Korban langsung melaporkan peristiwa pemukulan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (2/11) dengan nomor laporan LP/B/3395/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan mendorong tindakan cepat dari Polda Maluku sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Peristiwa ini menambah daftar kasus yang melibatkan anggota kepolisian dalam tindakan di luar kewenangan mereka. Kapolda Maluku menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)