KPK Dalami Kepemilikan Jam Tangan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Diduga Berharga Rp 1 Miliar
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kepemilikan jam tangan mewah yang dibawakan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. Jam tangan tersebut diperkirakan bernilai hingga Rp 1 miliar dan tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Qohar.
Deputi Pencegahan dan Pemantauan KPK, Pahala Nainggolan, mengonfirmasi bahwa KPK sedang menelusuri informasi ini secara internal. “Sedang didalami di internal KPK dulu,” ujar Pahala, Senin (4/11/2024).
BACA JUGA:AHY Resmi Ambil Alih Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Abdul Qohar sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk mengklarifikasi terkait LHKPN dan kepemilikan jam tangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa jam tangan itu dibeli lima tahun lalu dengan harga sekitar Rp 4 juta, jauh dari nilai yang diperkirakan publik. “Jadi jam tangan saya ini 5 tahun yang lalu harganya Rp 4 juta. Kalau kurang yakin hubungi ahli jam, periksa bersama-sama,” kata Qohar, Minggu (3/11/2024), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Qohar juga merasa heran mengapa jam tangan yang telah lama ia kenakan baru dipermasalahkan sekarang. "Jam tangan ini selalu saya pakai, tapi kenapa kok baru sekarang ditanyakan," ujarnya.
BACA JUGA:Nabilla Salon-Beauty Tumbuh Pesat Sebagai AgenBRILink, Tingkatkan Akses Perbankan di Desa Kepung
Selain itu, Qohar mengaku tidak mengetahui merek jam tangan tersebut, meskipun netizen berspekulasi bahwa jam itu merupakan merek mewah Audemars Piguet, yang dikenal berharga tinggi. Apalagi kondisi jam tangan yang dikenakannya kini sudah tidak mulus karena penggunaan yang cukup lama. “Ini bautnya sudah hilang dua,” ungkapnya.
Spekulasi mengenai harga jam tangan tersebut muncul setelah beberapa penampilan Qohar di konferensi pers, di mana netizen mengutip harga jam tangan yang ia kenakan mencapai miliaran rupiah. Laporan LHKPN terakhir Qohar pada 31 Januari 2024 menunjukkan total kekayaannya sebesar Rp 5,6 miliar, tanpa mencantumkan jam tangan tersebut sebagai aset.
BACA JUGA:BRILink Mempermudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat Desa
BACA JUGA:Warga Temukan Tulang Belulang dan Tengkorak Diduga Jasad Horma
KPK akan melanjutkan pendalaman terhadap kepemilikan jam tangan tersebut untuk memastikan kebenaran informasi dan mengklarifikasi apakah terdapat indikasi pelanggaran dalam pelaporan kekayaan kekayaan pejabat negara.(*)