Ibu Tersangka Pembunuhan Terjerat Kasus Suap Hakim Senilai Rp 3,5 Miliar
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO - Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan vonis bebas untuk pembunuhan Dini Sera. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, yang mendukung tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
BACA JUGA:Budi Arie Setiadi Apresiasi Penegakan Hukum, Garasinya Jadi Sorotan
BACA JUGA:Aturan Terbaru Uang Pesangon Karyawan Terkena PHK Berdasarkan Putusan MK
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa Meirizka Widjaja menetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton. Ia diduga menyiapkan dana sebesar Rp 3,5 miliar untuk 'membeli' hakim yang mengadili putranya, Ronald Tannur.
Kejaksaan menyebutkan bahwa sebelum bertransaksi, Meirizka terlebih dahulu menghubungi pengacara Lisa Rahmat untuk menangani kasus Ronald. Pada tanggal 5 Oktober 2023, mereka bertemu di Surabaya untuk membahas langkah-langkah yang perlu diambil, di mana Lisa Rahmat meminta adanya biaya untuk pengurusan perkara.
BACA JUGA:Jakarta Utara dalam Bahaya: AHY Ungkap Ancaman 'Kiamat' Penurunan Tanah!
BACA JUGA:Situs Judi Online Disamarkan di Instagram: Influencer Bengkulu Mengaku Untung Ratusan Juta
Selanjutnya, Lisa Rahmat juga meminta bantuan dari Zarof Ricar untuk memperkenalkan Meirizka kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya guna memilih majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald. Meirizka bersepakat untuk menanggung semua biaya yang diperlukan dalam proses pengurusan kasus tersebut.
Kasus ini melibatkan lima orang tersangka, termasuk tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta Lisa Rahmat dan Zarof Ricar, yang diduga terlibat sebagai makelar kasus.
BACA JUGA:Sat Intelkam, Berbagi Makan Sehat Bergizi
BACA JUGA:KPK Dalami Kepemilikan Jam Tangan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Diduga Berharga Rp 1 Miliar
Saat ini, Ronald Tannur telah ditahan kembali di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak 27 Oktober 2024. Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman kasus ini, menyusul dugaan suap dan gratifikasi dalam proses hukum yang menguntungkan Ronald Tannur.(*)