Aturan Terbaru Uang Pesangon Karyawan Terkena PHK Berdasarkan Putusan MK

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang diajukan oleh Partai Buruh. Putusan ini, yang dicapai dengan Nomor 168/PUU-XXII/2024, menegaskan perlunya revisi dalam aturan ketenagakerjaan agar lebih adil dan tidak membingungkan bagi pekerja.

BACA JUGA:Jakarta Utara dalam Bahaya: AHY Ungkap Ancaman 'Kiamat' Penurunan Tanah!

BACA JUGA:Situs Judi Online Disamarkan di Instagram: Influencer Bengkulu Mengaku Untung Ratusan Juta

Salah satu perubahan yang paling signifikan dari keputusan MK ini adalah perhitungan pesangon bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). MK menyatakan bahwa PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus menjadi upaya terakhir setelah alternatif lain tidak dapat dilaksanakan.

Aturan yang sebelumnya dimodifikasi dalam UU Cipta Kerja kini diinstruksikan untuk kembali mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, besaran pengali pesangon untuk kategori pensiun telah kembali menjadi dua kali lipat, dan ketentuan tentang Uang Penggantian Hak (UPH) yang sebelumnya dihapus kini dijanjikan.

BACA JUGA:Sengketa Pilkada Empat Lawang: Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Tahapan Pilkada Berjalan Sesuai Regulasi

BACA JUGA:Polda Maluku Copot Jabatan Polisi yang Terlibat Pemukulan Sopir Taksi Online

Perhitungan Pembayaran Pesangon Karyawan yang Terkena PHK

Menurut ketentuan yang berlaku, berikut adalah rincian perhitungan uang pesangon berdasarkan masa kerja:

Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah

Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah

Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah

Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan