Kapolsek Baito Diperiksa Propam Terkait Kasus Uang Damai Guru Supriyani
Net/Doc/Photo/Ist.--
REL,BACAKORAN.CO – Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan permintaan uang damai dalam kasus guru Supriyani. Dalam pemeriksaan ini, beberapa pejabat kepolisian lainnya turut dipanggil, termasuk Kanit Reskrim Polsek Baito, Bripka Amiruddin, mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, Jefri, serta Kanit Intelkam, Aipda Wibowo Hasyim.
BACA JUGA:2 Wanita Muda Ditangkap Terkait Kasus TPPO Perdagangan Anak
BACA JUGA:IRT di PALI Jadi Korban Penipuan Oknum LSM yang Janjikan Pembebasan Suami dari Penjara
Kasus ini bermula saat Supriyani, seorang guru di Konawe Selatan, melaporkan atas tuduhan kejahatan terhadap anak seorang anggota polisi. Berdasarkan pengakuan yang diungkapkan kuasa hukumnya, Andre Darmawan, Supriyani sempat diminta uang Rp 2 juta oleh pihak kepolisian sebagai "uang damai". Disebutkan pula bahwa uang tersebut diambil dari rumah Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, yang menjadi saksi atas dugaan tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo pada 4 November 2024, terungkap rekaman percakapan Kanit Reskrim yang mengaku adanya permintaan uang damai hingga Rp 50 juta dari pihak Kapolsek Baito. Menurut pengakuan Rokiman di konferensi, tuntutan uang damai tersebut berkembang dari Rp 15 juta hingga akhirnya mencapai Rp 50 juta.
BACA JUGA:ASN Kementerian Komunikasi dan Digital Diduga Raup Rp 8,5 Miliar dari 1.000 Situs Judi Online
BACA JUGA:Handphone Tak Kunjung Datang, Nabawi Malah Disiram Air Keras
Polda Sultra menyatakan akan serius menangani indikasi pelanggaran kode etik ini. Kombes Pol Iis Kristian, Kabid Humas Polda Sultra, menegaskan komitmen Kapolda untuk menindak tegas setiap oknum yang terbukti melakukan penyimpangan. Kasus ini akan terus terungkap hingga seluruh fakta dan pelanggaran terungkap dalam kesepakatan.
Kasus Supriyani kini menjadi perhatian publik setelah tersingkir dan status tersangkanya dipersoalkan, khususnya terkait dugaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian.(*)