Dicuri di Bengkulu Dijual di Empat Lawang
Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Foto : ist Bacakoran Network--
Ketiganya adalah Heru, Agra, dan Randi.
Satreskrim Polresta Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai DPO terkait kasus curanmor yang meresahkan masyarakat Kota Bengkulu, jelas Endang.
Penangkapan empat tersangka pada 25 Oktober lalu dilakukan dengan tindakan tegas oleh polisi.
Tiga dari empat tersangka bahkan ditembak di tempat karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
BACA JUGA:Debat II Muratara Siap Berlangsung Aman dan Lancar
BACA JUGA:Manfaat Kencur untuk Kecantikan yang Sayang Dilewatkan
Kombes Deddy menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengejar pelaku lainnya hingga jaringan ini tuntas diberantas.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat membawa ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Kota Bengkulu untuk tetap waspada, terutama di area kos dan permukiman yang sering menjadi target. (*)