Edarkan Sabu, Dua Terdakwa Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Dua Terdakwa Dituntut Tujuh Tahun Penjara dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (7/11/2024). Foto : ist--

Selanjutnya terdakwa I Husin dan terdakwa II Okta Sanjaya beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan