Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Banyuasin
Dua pengedar narkoba jenis sabu yaitu Vero Tri Satia dan Syaidina dibekuk tim opsnal Satnarkoba Polres Banyuasin, Foto : ist --
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba terus diperkuat.
"Ini adalah komitmen kami dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi Asta Cita ke-7 yang berfokus pada pemberantasan narkoba," ujarnya.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka tidak akan ragu menindak tegas pelaku peredaran narkoba, termasuk yang mencoba menggunakan modus-modus baru dalam mengedarkan barang haram tersebut.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan Banyuasin bebas dari narkoba," tegasnya. (*)