Terima Insentif Tambahan Dana Desa
Tri Widiyono. Foto: dok/ist--
BACA JUGA:Serapan Anggaran Pemkab Lahat Masih Terbilang Rendah
“Penggunaan dana ini telah diatur dalam Pasal 16 PMK 146 Tahun 2023,” jelasnya, sembari mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang ada.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan harapannya agar desa yang belum menyalurkan dana insentif tambahan segera melakukan penyaluran sebelum batas waktu pada Desember.
“Kami berharap, desa-desa tersebut dapat memanfaatkan dana ini dengan baik sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara langsung,” tambahnya.
Pemberian insentif tambahan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah kepada desa-desa yang dinilai memiliki kinerja yang baik dalam pengelolaan dana desa.
Dengan insentif tambahan, diharapkan desa-desa ini mampu memaksimalkan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)