Ringkus Pembobol Rumah di Arisan Buntal

Polsek Kayuagung meringkus pencuri Handphone dan sejumlah uang. Foto : ist--

REL, Kayuagung - Pencuri Handphone dan sejumlah uang di Desa Arisan Buntal, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil ditangkap jajaran Polsek Kayu Agung Polres OKI.

Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi, melalui Kapolsek Kayu Agung, AKP Sudiarto, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu dini hari, 27 Desember 2023.

Di mana korban, AM (21), warga desa Arisan Buntal, Kecamatan Kayu Agung, baru menyadari jika Handphone merk Realmi C53 miliknya sudah tidak ada lagi di samping tempat tidurnya ketika hendak mengambil wudhu salat subuh sekitar pukul 04.30 WIB.

Usai salat subuh, kemudian korban pun mengecek tas sandang warna hitam miliknya yang ada diatas kasur berisikan uang tunai sebesar Rp5,8 juta. Tas tersebut juga sudah tidak ada.

BACA JUGA:Nekat Antarkan Sabu ke Mata Merah, AP Diringkus

BACA JUGA:Dodi Reza Alex Noerdin Ajukan PK

Selanjutnya AM kembali mengecek tas miliknya yang satu lagi yang digantungkannya di dekat jendela berwarna hijau berisikan satu unit Handphone merk Oppo A15 S berwarna biru, tas tersebut juga tidak ada.

“Korban lalu memberi tahu ibunya dan kembali mencari semua barang-barang yang hilang tersebut di dalam rumahnya, tetapi tidak ditemukan,” jelasnya.

Jendela samping rumah korban pun ternyata sudah terbuka diduga dibuka pelaku dan tidak ditutup lagi saat keluar usai beraksi. Atas musibah kejadian yang dialami, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Usai kejadian itu, AM melaporkannya ke Polsek Kayu Agung untuk ditindaklanjuti.

Lalu pada 10 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapatkan informasi jika pelaku berinisial IC (37), seorang petani, warga Desa Arisan Buntal Kecamatan Kayu Agung, sedang berada di rumah saksi hendak menebus Handphone hasil curiannya yang digadaikan kepada saksi.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kayu Agung langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Aipda Andryansah, bersama tim personel lainnya segera  mengambil tindakan untuk meluncur ke TKP.

Akan tetapi ketika tim tiba di rumah saksi, ternyata pelaku sudah tidak ada di tempat, namun Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ke rumahnya.

Pada saat itu pelaku sedang ada sambil berdiri depan rumahnya, seketika itu juga polisi langsung mengamankan pelaku. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Pelaku berikut barang bukti berupa satu unit handpone realmi C53 warna emas juara dan satu unit handphone oppo A15S warna biru misteri langsung digelandang ke mapolsek Kayu Agung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Tag
Share