Ringkus Pembobol Rumah di Arisan Buntal

Polsek Kayuagung meringkus pencuri Handphone dan sejumlah uang. Foto : ist--

Akibat kelakuannya tersebut Pelaku, IC akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan enam tahun penjara. (Pad)

Tag
Share