Bawaslu Empat Lawang Gandeng Kepala Desa, Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Cegah Money Politic di Pilkad

Bawaslu Empat Lawang Gandeng Kepala Desa, Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Cegah Money Politic di Pilkada 2024-doc rel-

Bawaslu Empat Lawang Gandeng Kepala Desa, Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Cegah Money Politic di Pilkada 2024

REL, Empat Lawang – Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang kondusif dan bermartabat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang mengadakan sosialisasi.

Osialisasi bertajuk "Peran Strategis Kepala Desa Mencegah Money Politic dalam Rangka Mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Kondusif dan Bermartabat". Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Kito pada Senin (11/11/2024) dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain.

Acara tersebut turut dihadiri Penjabat (PJ) Bupati Empat Lawang, Fauzan K. Denin, bersama seluruh kepala desa dari seluruh Kabupaten Empat Lawang. 

Rodi Karnain menyampaikan pentingnya peran kepala desa dalam mencegah praktik politik uang (money politic) yang dapat merusak integritas Pilkada. Ia mengingatkan seluruh peserta tentang aturan dan sanksi tegas bagi kepala desa yang terlibat dalam politik praktis.

PJ Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, AP., MM., juga memberikan imbauan kepada para kepala desa agar turut aktif mengawasi jalannya Pilkada di daerahnya masing-masing. 

BACA JUGA:Bawaslu Empat Lawang Gelar Bimtek Siwaslih untuk Perkuat Pengawasan Pemilu Serentak 2024

BACA JUGA:Sejarah, Makna Nama, dan Daya Tarik Jembatan Ampera yang Ikonik di Palembang

Menurutnya, keterlibatan aktif kepala desa dalam menjaga suasana damai dan kondusif dapat membantu menciptakan Pilkada yang aman dan tertib. “Kepala desa harus bijaksana, menjaga netralitas, dan berfokus pada pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Fauzan.

Dalam sosialisasi ini, kanit pidsus Polres Empat Lawang Dodi permana SH MMmengingatkan tentang larangan tegas bagi kepala desa untuk ikut serta dalam kampanye Pilkada. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang berpartisipasi dalam kampanye politik.

Jika melanggar aturan ini, kepala desa bisa diberhentikan dari jabatannya. “Netralitas kepala desa sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari gesekan politik di tingkat desa,” ujarnya.

Pilkada 2024 diharapkan menjadi momen penting dalam memilih pemimpin daerah yang berkomitmen membangun kabupaten, kota, maupun provinsi. 

Bawaslu bersama para kepala desa memiliki peran strategis dalam memastikan Pilkada berjalan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kepala desa juga diimbau untuk menggalang partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga suasana damai selama tahapan Pilkada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan