Wawan Susanto (36), berhasil diringkus di Dusun III, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK
Foto : ist Warga Empat Lawang Ditangkap Polres Musi rawas Diduga Jualan Sabu di Muara Kati Baru II--
Dua bal plastik klip kosong.
Satu pipet skop.
Uang tunai sebesar Rp 300.000.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. AKP M. Romi menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta. (rls)