Petugas Pemilu Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman. Foto : dok/--
REL, Empat Lawang - Seluruh petugas Pemilukada, mulai dari PPK sampai KPPS, dijamin oleh BPJS Ketenaga Kerjaan.
Ini merupakan kerjasama antara BPJS Ketenaga Kerjaaan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, dalam hal ini Kesbangpol Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:Ratusan Pengawas Pemilu Dapat Jaminan BPJS
Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, mengatakan, pihaknya sudah melakukan Mou antara penyelenggara dalam hal ini KPU beserta jajaran Ad Hoc sampai ketingkat PPS. Itu sudah dilindungi dengan jaminan sosial ketenaga kerjaan.
"Itu sesuai dengan masa kerjanya. Sudah selesai dan tinggal lagi saat ini kita sedang pendataan untuk yang KPPS ya, kalau yang sampai PPS itu sudah bahkan kartunya pun sudah disampaikan," kata Eskan.
Untuk KPPS ini lanjut Eskan, ada sekitar 3700, dari 531 TPS itu seluruh anggota KPPS nya itu akan dilindungi. Melalui BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Mulai 1 November, Puluhan Ribu Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
"Sesuai dengan masa merjanya, selesai masa kerjanya maka selesai juga.
Cuman sebatas 8 minggu karena karena memang masa kerja mereka kan kalau KPPS itu cuma 1 bulan, dan ini murni menggunakan anggaran pemerintahan daerah Kabupaten Empat Lawang, melalui Kesbangpol," ujarnya.
Terkait dengan nominal santunannya pada saat mengalami kecelakaan kerja, itu sesuai dengan standar dan kualifikasi dan speaifiknya BPJS Ketenagakerjaan yang menentukan.
"Itu sudah berlaku secara umum ya, itu mengikuti yang secara aturan yang lain, aturan nasional. Sesuai dengan undang-undangnya, yaitu tentang keselamatan kerjaan," ungkapnya. (rls/smt)