Mulai 1 November, Puluhan Ribu Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Kantor Dinas Kesehatan Empat Lawang. Foto : dok--

REL, Empat Lawang - Kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang resmi dinonaktifkan per 1 November 2024.

Hal ini didasarkan pada surat dari BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau tertanggal 29 Oktober 2024 yang memberitahukan berakhirnya Rencana Kerja PBPU/PB Pemda Empat Lawang tahun 2024.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang, Deri Kurniawan, memberikan klarifikasi terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Empat Lawang dan BPJS Kesehatan hanya berlangsung selama 10 bulan, yaitu dari Januari hingga Oktober 2024. "Karena PKS-nya hanya sampai Oktober, maka bulan November dan Desember belum dibiayai, sampai ada perjanjian baru," jelas Deri, Jumat (1/11/2024).

BACA JUGA:Sidang PTTUN Sengketa Pilkada Empat Lawang Digelar Online lewat E-Court

BACA JUGA:Daerah ini Permudah Balik Nama Kendaraan, Bebas Bea Balik Nama dan Tak Butuh KTP Pemilik Lama!

Deri menjelaskan bahwa total peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Empat Lawang mencapai 275.346 orang, terdiri dari berbagai kategori seperti PBBN, PPPU, PBPU, BP (bukan pekerja), ASN, TNI, Polri, dan peserta mandiri. Dari jumlah tersebut, 43.517 peserta sebelumnya dibiayai oleh Pemkab dan kini masuk dalam daftar yang kepesertaannya ditangguhkan.

Namun, Deri menambahkan bahwa warga yang memerlukan pengobatan, terutama rawat inap, dapat dialihkan ke program BPJS Sumsel Berkat. Program ini memungkinkan warga untuk mengaktifkan kepesertaan dalam 1 x 24 jam pada hari kerja, dengan maksimal waktu aktivasi hingga tiga hari. "Syaratnya, pasien harus dirawat inap di rumah sakit untuk bisa mendaftar ke BPJS Sumsel Berkat," kata Deri.

Pemkab Empat Lawang berharap penangguhan ini bersifat sementara dan akan segera ditangani setelah perjanjian kerja sama baru dibuat. (dik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan