Eks Anggota DPRD Prabumulih Ditetapkan Tersangka
Eks Anggota DPRD Prabumulih Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Penggelapan, Kuasa Hukum Ajukan Perkara Ulang. Foto : ist --
REL, Prabumulih - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih resmi menaikkan status hukum AS (inisial), seorang mantan anggota DPRD Kota Prabumulih periode 2014-2019, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini berawal dari laporan WI (inisial), yang mengklaim bahwa dirinya menjadi korban penggelapan uang senilai Rp20 juta.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Rida Rubiani SH MH, yang didampingi oleh Alia Atika, pihak AS menyatakan ketidaksetujuan terhadap penetapan status tersangka tersebut.
Mereka meminta agar Polres Prabumulih menggelar ulang perkara ini, dengan alasan bahwa AS tidak pernah menerima uang langsung dari pelapor, melainkan uang tersebut diterima oleh DL (inisial), yang merupakan pegawai dari perusahaan tempat AS bekerja.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Palembang Tetapkan 1 Tersangka
Rida Rubiani menegaskan, kliennya hanya bertanggung jawab secara moral sebagai pimpinan di perusahaan tempat DL bekerja, namun tidak terlibat langsung dalam transaksi uang yang dilaporkan.
Menurutnya, pihaknya mempertanyakan mengapa DL, yang jelas-jelas menerima uang secara langsung dari pelapor, tidak turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Kami merasa keberatan, karena ada ketidakjelasan dalam proses penyidikan ini. Ada dua keterangan yang saling bertentangan antara pelapor, terlapor, dan saksi, namun tidak pernah dilakukan konfrontir,” ujar Rida di depan gedung Satreskrim Polres Prabumulih, Rabu (13/11).
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, meskipun kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan, Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Mereka berharap gelar ulang dapat dilakukan untuk memberikan keadilan yang lebih terang benderang.
Rida melanjutkan penjelasannya bahwa WI, sebagai pelapor, merupakan mantan pekerja di perusahaan milik AS.
Namun, karena kondisi perusahaan yang mengalami kemunduran dan tidak ada proyek yang dapat dikerjakan, kantor tersebut akhirnya tutup.
Setelah itu, korban (WI) diketahui melakukan kesepakatan dengan DL, yang saat itu merupakan pegawai perusahaan AS, dan diduga menyerahkan uang sebesar Rp20 juta.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi, Oknum Penyelia Teller Dibui
“Uang tersebut tidak pernah diterima oleh klien kami. Malahan, DL yang menerima uang tersebut dari korban, karena DL merupakan pegawai yang dipercaya oleh klien kami. Klien kami tidak pernah terlibat dalam transaksi itu, dan hanya tahu setelah adanya kesepakatan antara DL dan korban,” ujar Rida.
Rida juga mengungkapkan bahwa AS hanya bertanggung jawab sebagai pimpinan perusahaan yang pada saat itu sedang mengalami kesulitan finansial.
Menurutnya, AS berusaha untuk menjaga perusahaan tetap berjalan dengan baik, namun tanpa disadari, tindakan pegawainya, DL, justru menjeratnya dalam masalah hukum. AS diklaim tidak pernah memberi izin atau perintah langsung terkait transaksi yang melibatkan korban dan DL.
“AS dijebak dalam masalah ini. Sebagai pimpinan, dia hanya berusaha menyelesaikan masalah yang ada di perusahaannya, tetapi ternyata malah disalahpahami,” tegas Rida.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan membenarkan bahwa penyidik telah menaikkan status AS menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Benar, status tersangka sudah kami naikkan. Namun, untuk keterangan lebih lanjut, kami masih mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Herli.
Dengan penetapan tersangka terhadap AS, pihak kepolisian melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari peristiwa ini, meskipun pihak kuasa hukum AS meminta agar gelar perkara ulang dilakukan untuk mengklarifikasi seluruh fakta yang ada. (*).