KKP Tindak Tegas Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara, Aktivitas Reklamasi Dihentikan!
KKP Tindak Tegas Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara, Aktivitas Reklamasi Dihentikan!-ist doc kkp-
KKP Tindak Tegas Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara, Aktivitas Reklamasi Dihentikan!
REL, Bitung, 14 November 2024 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi menghentikan operasional dua perusahaan tambang.
Dua Perusahaan Tambang ini berada di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, setelah ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sah.
Dua perusahaan, CV RU dan CV SAP, terindikasi melakukan reklamasi area laut seluas total lebih dari tiga hektare untuk pembangunan jetty tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan perizinan usaha.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., MM, atau yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan bahwa penghentian aktivitas reklamasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindakan paksaan pemerintah.
BACA JUGA:Kecelakaan Mengerikan di Tambang Batubara Gumay Talang, Karyawan Tewas Mengenaskan
BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau, Ini 3 Pengusaha Tambang Paling Kaya di Jambi
Ipunk menegaskan, “Pihak kami menghentikan aktivitas ini untuk menghentikan pelanggaran dan memastikan kedua perusahaan memenuhi kewajibannya dengan melengkapi PKKPRL dan perizinan usaha yang diperlukan.”
Temuan ini didapatkan dari investigasi yang menggunakan intelijen kelautan (Marine Intelligence) oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.
Investigasi awal November 2024 ini mendapati bahwa CV RU dan CV SAP melakukan reklamasi untuk pembangunan jetty terminal khusus guna mendukung produksi tambang nikel, namun tanpa izin yang sesuai.
Dilansir dari web resmi Kementerian Kelautan Dan Perikanan dalam Siaran Pers nya Nomor : Sp.409/Sj.5/Xi/2024 Ipunk menyebutkan, pelanggaran ini dianggap serius karena pemanfaatan ruang laut tanpa izin menjadi ancaman terhadap ekosistem laut dan program ekonomi biru yang sedang digalakkan KKP.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan ekologi sebagai panglima dalam pengelolaan laut Indonesia, mengacu pada UU Cipta Kerja, PP 21/2021, serta peraturan lainnya yang mengatur penataan dan pemanfaatan ruang laut. KKP juga mengacu pada Peraturan Pemerintah 85/2021 dan Permen KP 31/2021 yang memberikan sanksi administratif pada pelanggaran ini.
BACA JUGA:3 Pengusaha Tambang Terkaya di Jambi: Menguak Kejayaan Bisnis Tambang di Bumi Melayu
BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau, Ini 5 Pengusaha Tambang Terkaya di Daerah Bengkulu