Kegiatan rapat teknis pengawasan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Pilkada Serentak di Hotel Wydham
Foto: dok/ist Strategi Terbaru Hindari Pelanggaran--
REL, Palembang - Tahapan akhir pengawasan Pemilu 2024 di Sumatera Selatan semakin intens.
Dra. Massuryati, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel, menyatakan bahwa rangkaian ini akan mencapai puncaknya pada 27 November 2024.
Melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepala sekolah hingga kordiv, acara ini digelar di Hotel Wydham pada 14-16 November 2024.
“Kegiatan puncak ini penting untuk memastikan semua aturan, termasuk PKPU No.17, SE 114, dan PKPU No.18, dipatuhi secara ketat,” ungkap Massuryati didampingi Muhammad Sarkani, S.H., M.H., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta Ardiyanto, S.Pd., Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan.
Bawaslu Sumsel tidak hanya mengawasi kampanye dan penyelenggaraannya, tetapi juga memantau distribusi logistik hingga ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Distribusi logistik ini harus diawasi sampai TPS, dan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang mulai dari PPS, PPK, hingga KPU Provinsi,” tegas Massuryati.
Dengan hanya sembilan hari lagi menuju berakhirnya kampanye rapat umum pada 22 November 2024, Bawaslu pun mempersiapkan pengawasan untuk hari tenang pada tanggal 23.
BACA JUGA:Krisis Cedera Real Madrid Jelang Big Match
BACA JUGA:Membuka Misteri dan Sejarah di Lampung, Ada Apa Yah?
Mereka berkomitmen menjaga agar seluruh tahapan berjalan lancar dan bebas dari pelanggaran.
Massuryati juga mengungkapkan pentingnya memahami berbagai istilah dalam data pemilih yang termuat dalam PKPU No.17.
“Ada perbedaan antara pemilih pindahan dan pemilih tambahan. Pemilih pindahan hanya diperbolehkan memilih pada dua jam terakhir, sedangkan pemilih tambahan menggunakan KTP pada pukul 12.00 WIB di lokasi sesuai alamat,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu juga telah menginstruksikan jajarannya untuk menandai pemilih yang sudah meninggal sejak penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 September 2024.
“Data pemilih yang meninggal akan dicek ulang pada H-7, untuk memastikan tidak ada undangan yang salah sasaran. Ini langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan data,” tambahnya.